KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak Yohanes menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H, di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (25/07/2022).
Sosialisasi tersebut di buka oleh Pj. Bupati Landak dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, dan Camat se-Kabupten Landak, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Landak Yohanes menjabarkan humas (hubungan masyarakat) adalah praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat.
“Pengertian lain dari humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang baik (good will) sehingga bisa memperdalam tingkat kepercayaan publik terhadap suatu individu/organisasi,” ujar Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes memaparkan bahwa media di dalam humas, adalah segala bentuk media (sarana/saluran/channel) yang digunakan praktisi humas dalam pekerjaannya dengan tujuan publikasi yang luas agar produk atau jasa yang humas pasarkan lebih dikenal oleh masyarakat.
“Jadi peran humas sendiri adalah, pada era digital, dimana arus informasi mengalir dengan deras dan sangat signifikan. Humas tidak hanya dipandang sebagai agen untuk mendiseminasikan informasi yang terkait dengan kebijakan atau program terbaru, tapi juga harus mampu mengelola komunikasi dua arah, yaitu dialog, antara badan publik dengan masyarakat,” jelas Yohanes.
Yohanes juga menyampaikan peran humas pada era keterbukaan informasi publik secara umum yaitu: source (sumber informasi yang terpercaya), surveillance (pengawas informasi yang beredar), dan service (melayani masyarakat).
“Media politik dalam komunikasi politik dapat mempengaruhi cara manusia untuk berpendapat maupun berperilaku. Media hadir untuk menyampaikan pesan yang beraneka ragam dan aktual tentang sosial dan politik. Hadirnya media seperti surat kabar, radio, televisi hingga media online dan media sosial menjadi suatu sarana untuk mengikuti perkembangan politik yang tengah terjadi maupun yang telah terjadi. Media hadir sebagai alat penyalur berbagai pesan baik pesan politik maupun non-politik bagi masyarakat,” terang Yohanes.
Yohanes juga menambahkan fungsi humas dan media di dalam penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat. Hal ini karena sebagian besar informasi ada di situ dan dengan adanya teknologi informasi memberikan kesempatan kepada media untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara mudah dan cepat.
“Humas adalah sumber informasi atau sumber data yang memberikan pencerahan kepada masyarakat, baik dalam kondisi kondusif maupun kondisi yang emergency. Melalui Humas, bisa menjalin hubungan yang positif dengan stake holder yang ada. Humas akan menyampaikan informasi yang ada baik secara langsung maupun melalui teknologi yang ada,” tutur Yohanes.
Tak lupa Yohanes juga turut menyampaikan, dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 45A ayat 1, dan 45B sudah tertuang dengan jelas konsekuensi dari penyebaran hoax di masyarakat.
“Sekarang ini sering ditemukan banyak hoax yang beredar di sosial media yang bertujuan untuk menyebar fitnah dan merusak nama baik. Maka dari itu kita harus senantiasa berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang kita dapat. Beberapa Langkah untuk mengantisipasi hoax antara lain, hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, dan ikut serta grup diskusi anti-hoax,” tutup Yohanes.
( Ril/Diskominfo Kab. Landak )