KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) lantaran diduga sebagai Mucikari atas kasus tindak pidana prostitusi online di Kabupaten Ketapang. SD ditangkap beserta WD yang merupakan seorang pria hidung belang yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan oleh SD, Rabu (30/1) malam di satu diantara hotel di Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan, kalau penangkapan terhadap SD (31) yang berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa kali diperjual belikan pelaku.
“Jadi pada Rabu (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban guna menyuruh untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka,” jelasnya.
Karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya menginformasi kondisi ini pihak Polres Ketapang, untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian disebuah kamar hotel tempat tersangka meminta korban melayani pria hidung belang.
“Tersangka diamankan di lobby hotel saat sedang menunggu korban, sedangkan pria hidung belang diamankan didalam sebuah kamar nomor 301 lantai tiga hotel Borneo Ketapang bersama dengan korban atau pelapor,” katanya.
Saat ini, diakuinya pihaknya sudah memeriksa korban dan pria hidung belang yang statusnya masih sebagai saksi dan telah menetapkan SD sebagai tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk iphone X, satu buah alat kontrasepsi atau kondom serta sebuah kunci kamar nomor 301.
Informasi, saat ini kalau tersangka menjual korban dengan modus hutang korban terhadap tersangka yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali.
Tersangka di persangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan pidana denda maksimal Rp 600 juta. (OD).