Sabtu , 23 November 2024
Home / BENGKAYANG / Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Tersangka RS diduga pengedar Narkoba di daerah Dungkan, Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang. (ist)

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkayang kembali amankan pelaku pengedar Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang, Rabu kemarin.

Pelaku yang berinisial RS diamankan Personil Satnarkoba Polres Bengkayang di daerah Dungkan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K Siregar, membenarkan adanya penangkapan terhadap RS diduga pengedar Narkoba di daerah Dungkan, Kecamatan Teriak.

“Iya benar personil kami setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teriak. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian pada hari Rabu (8/6), sekitar pukul 15.30 Wib, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, tepatnya di Rt.001/Rw.000 Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang,” ucap Iptu Maju K Siregar.

Dari penangkapan terhadap kata Iptu Maju, pelaku RS mencoba melarikan diri dari pintu belakang. Namun berhasil di amankan oleh tim.

“Pelaku sempat mau melarikan diri, namun anggota kita sigap akhirny pelaku di tangkap,” jelasnya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, setelah di tangkap selanjutnya terhadap pelaku dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan atau pakaian serta pengeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota telah ditemukan barang bukti berupa, 14 (empat belas) plastik klip warna putih bening yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak plastik merk “ Capung ” warna coklat, 1 (satu) kotak plastik warna Putih bening, 1 (satu) buah gunting warna Biru, 1 (satu) potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing warna putih (sendok sabu), 1 (satu) buah dompet warna putih motif bunga, sejumlah plastik klip warna putih bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu – abu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah korek api gas warna merah serta uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

“Dari hasil penggeledahan tersebut kami juga mengamankan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama RS yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan tersangka, setelah mencatat Identitas para saksi selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk tersangka RS di persangkakan telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk selanjutnya, menyikapi masih maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang pihak dari satuan reserse narkoba Polres Bengkayang terus melakukan pengembangan terhadap jaringan RS. “Dan bagi warga Bengkayang kami menghimbau jika ada menemukan kasus mencurigakan di sekitar terkait adanya transaksi narkoba supaya segera menghubungi aparat setempat untuk di tindak lanjuti,” tutupnya. (Ril/Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *