KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalbar, Selasa (29/01/2019) pukul 01.00 wib dini hari, menangkap tiga penjudi kartu ceki bersama satu pemilik rumah di Jalan Perdamaian Kompleks Soja Kelurahan Sui. Kakap Kubu Raya.
Penangkapan terhadap penjudi beserta pemilik rumah, dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 AKBP Fauza Sukmawansyah.
“Yang diamankan empat orang yakni, Ali Abdul Hamis (49), Miskari (25) san May Tasan (69) sementara, Nita (21) adalah pemilik rumah,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, penggerebekan serta penangkapan para pemain judi ini kata dia, berawal dari laporan warga yang masuk ke Unit Resmob Polda Kalbar.
“Bahwa, di kediaman Nita di Jalan Perdamaian Komplek Soja Kelurahan Sui Kakap, ada beberapa warga yang tengah berkumpul yang diduga sedang melakukan perjudian,” ungkap dia.
Anggota Unit Resmob kemudian mendalami dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 wib, tiga pemain serta satu pemilik rumah berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 4 unit Hp sebagai sarana komunikasi, kartu ceki yang sudah digunakan, serta uang tunai sejumlah Rp. 2.215.000.
“Baik pelaku serta pemilik rumah bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (jon)
|
Cek Juga
Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …