Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusanta Dikabarkan Masih Beroperasi

Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusanta Dikabarkan Masih Beroperasi

Foto—Lokasi PT. MPN di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Mandara Prima Nusantara (MPN) yang beroperasi di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Pencabutan izin usaha pertambangan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 20220218-01-87511 tanggal 18 Februari 2022. Meski telah dicabut, perusahaan tambang bauksit tersebut dikabarkan tetap beroperasi.

Warga Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Fransiskus Taufik menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap perusahaan swasta tersebut.

“Anehnya, tidak ada yang berani menindak mereka, padahal jelas IUP perusahaan tersebut telah dicabut,” ujar Taufik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa IUP PT. MPN telah dicabut.

“Saya sudah komunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui alasan mereka beroperasi padahal tidak mengantongi izin. Jawaban mereka (perusahaan, red) izin sedang dalam proses, padahal aturannyakan tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin,” tambahnya.

Setelah izin keluarpun, lanjut Agus, pihak perusahaan tidak serta merta beroperasi, terlebih dahulu harus sosialisasi ke masyarakat.

“Sosialisasi dulu ke warga setempat, ke tokoh-tokohnya aparat desanya dan masyarakat adat setempat,” terang dia.

Semetara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kabid PLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang mengatakan belum mengetahui detail masih beroperasinya perusahaan tersebut.

“Beroperasi yang bagaimana? Apakah mereka melakukan penggalian atau berkemas-kemas karena mereka mau cabut (lantaran izin dicabut). Kan ada juga karyawan mereka yang harus diurus. Tidak bisa langsung ditinggal,” kat Yesaya dihubungi via HP, Senin (09/0/2022).

Ia juga mengaku sudah menelepon pihak perusahaan, namun oleh pihak perusahaan diarahkan langsung ke Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Takutnya merek masih mengurus barang-barang yang ditinggalkan, atau karyawan yang tidak mungkin diberhentikan langsung. Nanti akan tetap kita surati (besok), untuk jaga-jaga, bahwa kalian boleh berkemas-kemas, tapi karena izinnya sudah dicabut, kalian tak boleh menggali. Apakah kantornya saja, apakah gaji-gaji. Peralatan mereka juga banyak. Nanti kita cari tahu. Kalau menggali tidak boleh, apalagi menjualnya,” tegas Yesaya.
Jika perusahaan nantinya kedapatan masih melakukan penggalian atau menjual, apakah bakal ada sanksi?

“Kita akan berikan paksaan pemerintah, pelarangan operasional. Kami sih lingkungan hidup, sesuai kewenangan kami di Dinas LH. Kalau untuk penyegelan atau lainnya itu ada di ESDM di provinsi, atau perizinan. Kalau kami cuma yang menjadi kewenangan lingkungan hidup,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *