Selasa , 26 November 2024
Home / NEWS / Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu Desa Inggis Tak Bisa Digunakan, Selama 22 Tahun Tak Pernah Diperbaiki

Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu Desa Inggis Tak Bisa Digunakan, Selama 22 Tahun Tak Pernah Diperbaiki

Foto—Beginilah kondisi bangunan Pustu di Desa Inggis yang kondisinya rusak parah, Selasa (19/04/2022)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pusat Kesehatan Mayarakat Pembantu (Pustu) di Desa Inggis Kecamatan Mukok kondisinya kini memprihatinkan. Lantai dari kayu di beberapa ruangan jebol, dan tak layak digunakan.

“Pustu sudah rusak parah sekarang, sudah tidak bisa dipakai lagi,” kata Kepala Desa Inggis Sunardi kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).

Sunardi menyebut, sejak berdiri sekitar tahun 1990-an silam, bangunan Pustu belum pernah mendapatkan atensi perbaikan dari pemerintah daerah. Lantaran Pustu tak dapat digunakan, aktivitas Pustu terpaksa dialihkan ke rumah pribadi mantri kesehatan.

Kades mengaku sudah berkali-kali mengajukan perbaikan ke Pemerintah Kabupaten Sanggau, namun belum pernah mendapatkan perhatian.

“Sejak saya jadi Kades sudah dua kali saya ajukan, tapi belun juga diperbaiki. Padahal keberadaan Pustu ini sangat penting bagi masyarakat. Kami minta Pemkab Sanggau jangan anak tirikan Desa Inggis. Pembangunan itu harus merata,” harapnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting membenarkan kerusakan Pustu di Desa Inggis.

“Berdasarkan data kami, Pustu Desa Inggis ini dibangun tahun 1978 dan pernah diperbaiki pada tahun 2000. Untuk petugas kesehatannya ada satu orang. Kondisi Pustu dalam kondisi rusak sedang. Artinya masih bisa direhab tanpa dirobohkan,” ujarnya, Selasa (19/04/2022).

Ginting menyebut untuk Pustu Desa Inggis jika memang diusulkan dalam Musrenbang mestinya tahun depan sudah bisa diperbaiki.

“Ini tergantung lagi, kalau sudah diusulkan pasti bisa. Karena untuk perbaikannya menggunakan APBD DAU. Intinya, sudah diusulkan di Musrenbang belum?,” sebutnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Petakan 22 Indikator Potensi Kerawanan TPS

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Melalui surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *