Minggu , 24 November 2024
Home / HUKUM / Polres Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Dua Hari

Polres Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Dua Hari

unnamed (4)

 

KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melakukan pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya. Dalam waktu dua hari Polres berhasil menungkap tiga kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pihaknya diantaranya penangkapan terhadap tersangka Ropian Haris (35) warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan pada Kamis (24/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Yang mana dalam penangkapan ditemukan 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik serta dua paket sabu sekitar 2,52 gram bruto.

Kasus selanjutnya, penangkapan terhadap Andreansyah (23) warga Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong saat berada didalam mobil avanza bewarna hitam dengan nomor polisi KB 1037 XX yang sedang dikendarainya, Jum’at (25/1) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku diamankan anggota Polsek Sandai di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai. Dari tangan pelaku diamankan 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api bewarna biru, 2 buah plastik pembungkus bekas sabu dan 1 buah paket sabu,” katanya, Minggu (27/1).

Sedangkan, kasus terakhir diungkap Polsek Marau pada Jum’at (25/1) sekitar pukul 22.00 WIB, yang mana dalam kasus ini pihaknya berhasil meringkus seorang perempuan bernama Norma (31) warga Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba dan seorang pria bernama Erlan (19) yang merupakan pembeli saat melakukan transaksi.

“Saat diamankan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu yang digunakan pelaku membeli narkoba, seikat klip plastik bening, dua handphone merk nokia serta 1 klip plastik putih berisi narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Saat ini, barang bukti beserta pelaku dari tiga kasus berbeda sudah diamankan pihaknya dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (OD).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *