Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Berkas Kasus Persetubuhan dengan Iming-Iming Jadi Polwan Masuk Tahap II

Berkas Kasus Persetubuhan dengan Iming-Iming Jadi Polwan Masuk Tahap II

Foto– Tersangka AM saat diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Sanggau, Selasa (12/04/2022)–Ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan persetubuhan dengan tersangka AM. Penyerahan ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sanggau, Selasa (12/04/2022).

“Telah dilaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Sanggau kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 12 April 2022 pukul pukul 13.00,” kata Kasi Pidum Kejari Sanggau Monita, Rabu (13/04/2022).

Adapun tersangka AM diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MM yang berusia 19 tahun. Perbuatan tersangka dilakukan di Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalbar pada 16 Desember 2021. “Perbuataan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHP,” kata Monita.

Ia menerangkan, kasus persetubuhan itu bermula saat tersangka meminta korban berkunjung ke rumah tersangka pada 14 Desember 2021 sekira pukul 19.00. Kala itu, tersangka meminta korban untuk pergi ke Pontianak bersamanya dengan iming-iming akan mengurus korban yang akan mendaftar menjadi polwan.

“Karena menjadi polwan adalah cita-cita korban, sehingga korban pun menuruti permintaan tersangka. Setelah berbincang-bincang dengan tersangka, korban pulang ke rumah dan korban lalu tidur untuk persiapan esok hari akan berangkat menuju ke Pontianak,” jelas Monita.

Di Pontianak, tersangka membawa korban ke Hotel 95 di kamar 211. “Di kamar itulah tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban dan korban sempat melawan. Korban juga sempat lepas dari perbuatan tersangka, kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari pintu bagian dalam kamar hotel tersebut,” kata Monita.

Masih di kamar hotel tersebut, ia mengungkapkan, tersangka sempat mengedor pintu kamar mandi dan menyuruh korban keluar. Namun karena takut, korban memilih tetap berada di dalam kamar mandi.

“Sekira pukul 04.45 Wib, korban keluar dari dalam kamar mandi dan melihat tersangka sedang tertidur. Pada saat itu, korban langsung mencari pakaian dan Hp-nya, karena ketakutan korban kembali masuk ke dalam kamar mandi untuk mengenakan pakaian sambil menangis,” jelas Monita.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dia alami kepada teman dan abang kandung korban. “Korban menceritakan kepada teman dan abang kandungnya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Hingga akhirnya korban dengan didampingi keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi,” pungkas Monita. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *