KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis,. M.H mengikuti secara langsung Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP dalam rangka membicarakan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, diruang rapat Komisi II (KK.III), Gedung Nusantara II DPR RI Jln. Jenderal Gatot Subroto, Senayan – Jakarta Pusat, Rabu, (13/04/2022) Sore.
Dalam kesempatan ini Cornelis menyampaikan, bahwa KPU RI bersama dengan Mendagri agar setelah selesai rapat ini berikan keterangan pers kepada masyarakat untuk menyampaikan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Tidak ada amandemen-amandemen lagi, tidak ada lagi perpanjangan-perpanjangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan tidak bertanya-tanya lagi mengenai pemilu 2024 yang tidak di tunda.
“Dalam rangka melaksanakan pemilu ini, KPU tidak usah berpikir lain, karena untuk waktu yang sudah ditetapkan dan bagaimana jadwal-jadwal ini tepat dengan waktunya yang telah disepakati bersama, Karena tidak mungkin untuk penundaan Pemilu lagi, sebab jadwal ataupun waktunya telah di sepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Selanjutnya mengenai daftar pemilih, KPU betul betul berkerja sama atau koordinasi dengan kependudukan dan catatan sipil, untuk mengantisipasi timbul masalah dilapangan nanti, seperti orang yang telah mati masih terdata dan orang yang hidup tidak terdata, hal demikian yang sangat perlu kita perhatikan, dan disini saya lihat ada Pantarlih, mudah-mudahan Pantarlihnya bisa berkerja dengan tepat tidak copy paste data yang telah ada,” ujar Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis menyampaikan kesimpulan Rapat Kerja ini bahwa Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI) adalah Rabu, 14 Februari 2024, dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024.
“Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Serta Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran dan hal-hal terkait lainnya mengenai desain dan konsep pemilu 2024 sebelum masuk tahapan pemilu 2024,” terang Cornelis. (*)