Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Raperda Usulan Eksekutif Hanya Tiga Dibahas DPRD, Dua Dibatalkan

Raperda Usulan Eksekutif Hanya Tiga Dibahas DPRD, Dua Dibatalkan

Foto—Robby Sugianto

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kepada DPRD Sanggau hanya tiga yang disepakati dibahas tahun ini.

“Ada dua Raperda yang kita batalkan. Raperda tentang retribusi daerah dan Raperda tentang Daranante. Kenapa kita batalkan, karena kalau kita lanjutkan maka bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Robby Sugianto kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna penetapan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Tahun 2022 di lantai III gedung DPRD Sanggau, Senin (11/04/2022).

Tiga Raperda usulan eksekutif yang dibahas DPRD tahun ini adalah Raperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap pengembangan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau, dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024.

Politisi Gerindra itu menyebut bahwa pihaknya masih diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan tiga Perda ini.

“Kalau kita teruskan otomatiskan Perda terkait Pilkada itukan ndak bisa. Jadi harus ada yang kita korban. Itu mekanismenya sesuai dengan peraturan undang-undang kita, bahwa dalam kondisi tertentu kita bisa melakukan program atau perubahan Raperda,” ungkapnya.

Terhadap tiga Raperda yang dibahas itu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). “Nanti kita akan bekerja setelah itu baru kita sahkan. Itu setelah mendapatkan pertujuan dari semua fraksi. Nah, nantikan dari fraksi mengutus setiap anggota nya dalam Pansus Raperda tadi,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *