KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kamis (31/03/2022) menerima pembayaran denda dari perkara tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Iwan Jaya senilai Rp3 miliar. Pokok dari perkara tersebut adalah korupsi importasi barang dari Cina ke Indonesia melalui daerah Pabean Entikong.
“Hari ini (Kamis,red) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, kami menerima pembayaran denda senilai Rp.3 miliar dari keluarga terpidana Iwan Jaya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kacabjari Entikong, Rudy Astanto.
Kasus berawal dari penyelidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada Juni 2014 dan penyidikan yang dimulai pada Juli 2014 terhadap terpidana Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 hingga 2011 di KPPBC Entikong.
“Keduanya berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah Pabean Entikong Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan importir lain yakni CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya dan barang-barang yang diimpor oleh Saudara Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah Pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,” terangnya.
Rudy melanjutkan, perkara tersebut disidangkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan tuntutan menyatakan terdakwa Iwan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda senilai Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp903,5 juta subsidair pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Putusannya, lanjut Rudy, diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK dengan putusan menyatakan terdakwa Iwan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903,5 juta subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding tanggal 08 Juli 2015 Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN PTK tanggal 19 Mei 2015.
Selanjutnya terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan Terdakwa Iwan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp903,5 juta subsidair 2 tahun.
“Putusan Kasasi telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Iwan Jaya pada tanggal 3 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap. Terakhir, dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh Terdakwa Iwan Jaya pada tanggal 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku,” jelas dia.
Pembayaran denda sebesar Rp3 miliar yang dibayarkan oleh keluarga Terpidana Iwan Jaya kepada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui pihak bank. (Ram)