Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Audiensi DPRD-Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan, Jumadi: Hari Ini Surat Itu Jadi, Hari Ini Saya Teken

Audiensi DPRD-Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan, Jumadi: Hari Ini Surat Itu Jadi, Hari Ini Saya Teken

Foto—Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi didampingi sejumlah Anggota DPRD beraudiensi bersama panitia pembentukan Kabupaten Tayan, Senin (21/03/2022) di aula lantai II Gedung DPRD Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi didampingi sejumlah Anggota DPRD lainnya memimin langsung audiensi dengan Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan, Senin (21/03/2022) di aula lantai II gedung DPRD Sanggau.

“Hari saya menerima panitia daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Tayan, mereka sudah menyurati kami untuk melakukan audiensi. Tujuan audiensi ini terkait dukungan dewan terhadap Kabupaten Tayan. Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004, kami sudah selesai. Sudah membuat surat dukungan, dan sepenuhnya tergantung keran pemerintah pusat. Tidak ada lagi persoalan,” kata Jumadi ditemui usai audiensi.

Seiring berjalannya waktu, kata Jumadi, terbitlah undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang Peraturan Pemerintah (PP)-nya masih ditunggu panitia DOB Kabuapten Tayan.

“Dalam PP itu mungkin menyaratkan, salah satu dukungan itu satu kesatuan. Satu surat dan Bupati dan DPRD bertandatangan di situ untuk mewujudkannya. Silakan kawan-kawan (panitia DOB) berkoordinasi. Tapi saran saya tadi, buat surat dulu pada dewan dan bupati, setelah itu koordinasi dengan bupati. Legal standing gimana. Prinsipnya saya tidak menghalangi. Hari ini surat itu jadi, surat itu saya bisa teken,” ujar Jumadi.

Ia menegaskan, berdasarkan kewenangan tugas DPRD terkait proses pemekaran Kabupaten Tayan sudah selesai. ‘Bola’ saat ini ada di pemerintah pusat.

“Kalau ada kewenangan di Kabupaten Sanggau menyatakan hari ini harus dimekarkan, kita sudah paripurna waktu itu. Menyetujui Tayan itu menjadi kabupaten tersendiri. Tapi karena ini dari Pemerintah Pusat, kita harus tunggu,” tegasnya.

Menurutnya selain Sekayam, Tayan sangat cocok dimekarkan. Baik dari segi infrastruktur, luas wilayah, maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Banyak perusahaan di sana. Begitu juga di Sekayam, itu juga sangat cocok, karena perbatasan. Tinggal bagaimana pemerintah pusat. Dalam hal ini undang-undangnya. Kita terkendala moratorium. Tapi harapan saya kawan-kawan panitia ini jangan putus asa, bergerak terus. semoga karena pertimbangan sangat baik, sehubungan dengan undang-undang Ibukota Baru IKN Nusantara semoga berdampak dengan pemekaran ini,” bebernya.

Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan, Losianus menyambut baik komitmen DPRD Sanggau.

“Kami menyampaikan perlu adanya pembaharuan. Kalau tadi dari undang-undang 32 menjadi undang-undang 23 mengenai surat dukungan. Tadi sudah dibahas tuntas termasuk disampaikan pak Ketua, DPRD dan tim, bahwa kami disambut baik. Bahkan beliau berkomitmen. Tinggal kami nanti ke pak bupati. Dan memang ini berproses, karena bagaimanapun ini adalah hirarki pemerintahan,” kata Losianus yang mengaku sudah sejak 8 Desember 2007 mendeklarasikan rencanan pembentukan Kabupaten Tayan.

Ia juga menyebut prasyarat Tayan menjadi sebuah kabupaten sudah cukup. Pemekaran adalah solusi untuk mendekatkan pelayanan dan memperpendek jarak.

“Misalnya dari Kecamatan Toba, hanya mengurus KTP saja sudah selap (pingsan). Kemudian, Sanggau ini luasnya sekitar 12 ribu kilo meter persegi. Tayan ini 4715 kilo meter persegi. Jadi dari segi kelayakan wilayah, kondisi geografis kita, memang itu yang menjadi pertimbangan pokok untuk kerinduan kami Tayan menjadi kabupaten,” pungkasnya.

Ia juga optimis meski saat ini masih dibelakukan moratorium. “Kita ini posisi penyangga, segitiga emas. Ke Kaltim, Entikong, tembus ke Meliau ke Pontianak. Maka kami yakin pemerintah pusat tidak tutup mata,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *