KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Perburuan terhadap para tersangka kasus tindak pidana narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sanggau. Dua bandar narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, ES, 30, dan Arm, 36berhasil diringkus polisi, Selasa (08/03/2022).
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan dua bandar tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. Penangkapan ES, berawal ditangkapnya AS, dengan barang bukti satu paket di rumah ES di Desa Balai Karangan.
“Dari keterengan AS, paket diduga sabu tersebut diperolehnya dari FA. Kepada petugas FA mengaku barang itu dari ES. ES ini bandar, FA hanya orang suruhannya,” kata Kasat, Kamis (10/03/2022).
Di tempat terpisah, penangkapan juga dilakukan petugas terhadap bandar sabu lainnya, Arm, 36. Barang bukti yang berhasil disita tiga paket sabu seberat 15,63 gram. Kasat mengatakan, Arm, ditangkap petugas ketika dalam perjalanan dari Pontianak, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 22.15.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta satu unit HP merek Infinix warna biru dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Para tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ram)