KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengambilan sumpah dan janji PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Landak dan jajaran Kepala OPD Kabupaten Landak.
Ada 96 CPNS yang menjadi PNS terdiri dari 55 orang tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI, 18 orang tenaga harian lepas Penyuluh Pertanian, 21 orang tenaga Guru Garis Depan (GGD) dan 2 orang dari Alumni IPDN.
Dalam sambutannya Bupati Landak menjelaskan kepada para ASN yang baru saja dilantik untuk dapat bekerja secara profesional dan menjadi pelayan masyarakat, karena telah memilih profesi sebagai Abdi Negara.
“Saya ingatkan untuk para ASN yang baru dilantik untuk menjadi Abdi Negara yang profesional dan menjadi pelayan masyarakat dengan bekerja secara baik, karena Anda sudah memilih profesi PNS ini sebagai pekerjaan. Selain itu saya tegaskan kepada para PNS yang baru dilantik ini tidak boleh mengajukan pindah tempat tugas, karena sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan dapat menerima suka duka menjadi seorang PNS,” jelas Karolin.
Bupati Landak menambahkan untuk bersama-sama membangun Pemerintah Kabupaten Landak yang lebih maju dan disenangi masyarakat Landak, sehingga seluruh Aparatur Sipil Negara bisa memberikan pelayanan dan pembangunan Kabupaten Landak yang lebih cepat.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara saya meminta loyalitasnya dalam bekerja di Pemerintah Kabupaten Landak dengan mengikuti mekanisme aturan yang ada, karena kita adalah satu barisan yang sama sebagai Pemerintah Kabupaten Landak. Untuk itu, saya mengajak para ASN untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi baik dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekda maupun Kepala SKPD agar kita mampu memberikan kemajuan yang cepat di Kabupaten Landak.” Ucap Bupati Landak. (*)