KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus disosialisasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau.
“Tahap sosialisasi dan kita melibatkan beberapa OPD untuk membantu kita, termasuk dari Sat Pol PP untuk penegak hukumnya,” kata Sarimin Saripu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, belum lama ini.
Sarimin mengaku pada 2021 untuk mengumpulkan masyarakat sangat terbatas lantaran pandemi Covid-19.
“Namun sebenarnya setiap kecamatan baik melalu Camat ataupun Kepala Puskesmas draf Perda itu sudah kita berikan semua. Artinya, Perda itu sudah diberikan untuk dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi sudah dilakukan di semua kecamatan ketika hendak menyusun Perda tersebut. Juga melakukan survei lebih dulu melibatkan Perguruan Tinggi.
“Bahwa memang masyarakat Kabupaten Sanggau ini dari hasilnya menginginkan Perda ini, untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok,” ujarnya.
Sarimin menegaskan, Perda (KTR) sama sekali tak melarang merokok, hanya mengatur tempat merokok. “Jadi hanya mengatur tempat merokok, bukan menyuruh berhenti merokok,” tukasnya.
Sarimin menyebut beberapa tempat yang memang dilarang untuk merokok antara lain: fasilitas pelayan kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan tempat belajar-mengajar.
“Itu sama sekali tidak boleh. Tetapi di perkantoran, di terminal silahkan,” imbuhnya.
Ditanya soal sanksi bagi pelanggar Perda tersebut, Sarimin kembali menegaskan penegakkan hukum masih tahap sosialisasi. “Tetapi jelas di Perda itu, dendanya ada,” pungkas Sarimin tanpa menyebut jumlah nominalnya. (Ram)