Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Reses di Landak Cornelis Sampaikan Pencegahan Pemberantas Mafia Tanah dan Kebijakan Kepegawaian Pemerintah

Reses di Landak Cornelis Sampaikan Pencegahan Pemberantas Mafia Tanah dan Kebijakan Kepegawaian Pemerintah

Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H adakan Pertemuan dengan para kepala desa kecamatan Sengah Temila dalam rangka silahturahmi dan penyerapan aspirasi. Kegiatan ini diadakan dirumah kediamanya di Ngabang. Sabtu (26-02-2022).

Dalam kesempatan ini Cornelis menyampaikan dua hal yang sangat strategis yaitu pencegahan pemberantasan mafia tanah dan kebijakan kepegawaian pemerintah. Selain itu juga menyampaikan berbagai situasi politik nasional saat ini.

“Tujuan dari materi ini agar nanti setelah ini para kades dapat secara langsung menyampikanya cara pencegahan pemberantasan mafia tanah dan kebijakan kepegawaian pemerintah kepada masyarakat,” ujar Cornelis.

Mengenai pencegahan pemberantasan mafia tanah Cornelis menyampaikan petunjuk teknis Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang disebut Mafia Tanah adalah individu, kelompok atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

“Hal ini lah yang harus di ketahui dan dipahami oleh para Kades agar dapat mencegah dan pemberantasan mafia tanah diwilayahnya masing-masing, karena mafia tanah menjadi masalah besar dalam isu agraria. Mafia tanah adalah sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak, tidak hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja, melainkan juga Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan, PPAT, Camat dan para Kades/Lurah. Dalam hal ini para kades/lurah yang merupakan garda terdepan dari obyek tanah yang belum bersertifikat,” terang Cornelis.

Ia mengatakan mafia tanah telah bekerja sama yang melibatkan berbagai pihak dengan cara pemalsuan dokumen sertifikat atau sertifikat ganda.

“Tetapi hal itu dapat diantisipasi dengan cara setiap lahan atau bidang tanah yang telah dimiliki harus digunakan, tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan dan di manfaatkan secara aktif terus-menerus,” tukas Cornelis.

Mengenai kebijakan kepegawaian pemerintah Cornelis mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk tidak merekrut CPNS 2022. Namun untuk merekrut pegawai pemerintahan, pemerintah membuka perekrutaan PPPK.

Meski memutuskan melakukan rekrutmen PPPK 2022, namun formasinya terbatas. Hanya 3 Formasi yang akan direkrut oleh pemerintah yaitu Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh. Perihal Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022 dan Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, untuk di tahun ini, formasi CPNS tidak tersedia,” tutup Cornelis. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *