KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Para pelaku kejahatan narkotika seperti tak pernah jera. Bekerjasama dengan Polsek Tayan Hilir, anggota Sat Narkoba Polres Sanggau kembali meringku bandar sabu di Kecamatan Tayan Hilir, RS alias Bj, 28 di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan tersangka ditangkap ketika dalam perjalan dari Pontianak menuju Tayan Hilir dengan menumpang taksi, Kamis (24/02/2022) sekitar pukul 14.00.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut. Dari tindakan penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 15 gram, satu unit HP merek Infinix warna biru milik tersangka, serta barang bukti lain yang berhubungan narkotika,” rincinya, Jumat (24/02/2022) malam.
Kasat menyebut, rencananya barang haram yang dibawa dari Pontianak itu akan dijual di Kecamatan Tayan Hilir.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ram)