Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Kadishub Kabupaten Sanggau Tegaskan Angkutan ODOL Bisa Dipidana

Kadishub Kabupaten Sanggau Tegaskan Angkutan ODOL Bisa Dipidana

Foto—Salah satu angkutan ODOL yang melintas di ruas jalan Kota Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Persoalan angkutan Over Dimension and Over Loading (ODOL) meenjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan. Ditargetkan pada tahun 2023, tak ada lagi angkutan ODOL.

“Untuk ODOL itu artinya kelebihan ukuran dan kelebihan muatan. Ini yang pada tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan diminta tidak terjadi lagi di Indonesia. Jadi tidak hanya di Kabupaten Sanggau,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Anselmus, Rabu (23/02/2022).

Foto—Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau

 

Bahkan, kata dia, pada tahun 2023 akan ada sanksi pidana bagi para pelaku dan pemilik transportasi ODOL. Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 22 thun 2009 tentang lalu-lintas.

“Jadi kita tidak melenceng dari undang-undang. Intinya boleh dipidanakan. Namun sekarang memang, karena batasan waktunya di 2023, kita masih memberikan pembinaan-pembinaan, sosialisasi lebih gencar akan kita lakukan pada masyarakat. Kita juga tak mau sedikit-sedikit pidana, penjara,” ujar Anselmus.

Jeratan pidana tak hanya bagi sopir, tapi juga pemilik angkutan. “Di sini pemilik transporasi dengan pelaku transportasi, tetap merupakan satu kesatuan. Bisa kena. Jadi bukan hanya sopir. Sopir itu kan biasanya perintah. Tapi kita di Kalbar ini kan belum ada digiring ke arah pidana. Karena kita lagi menyosialisasikan sampai di 2023, bahwa hati-hati ODOL bisa dipidana. Jangan sampai pelaku transportasi angkutan ini dijerat pidana,” bebernya.

Anselmus menyebut angkutan ODOL kerap mengakibatkan rusaknya ruas jalan. Belum lagi kecelakaan yan terjadi disebabkan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.

“Itu sudah melalui penelitian oleh lembaga keselamatan berlalu-lintas di Indonesia. Salah satuya tingginya kecelakaan akibat ODOL. Mulai rem blong, terbalik, muatan tumpah dan sebagainya,” sebut dia.

Meski diakuinya angkutan ODOL merupakan persoalan dilematis. Antar Kementerian, kata dia, belum satu persepsi. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU.

“Karena untuk membuat jalan ini biaya mahal. Kita pernah di tahun berapa jalan sanggau sampai simpang ampar tak pernah genah-genah. Itu sekelas jalan nasional. Apalagi jalan-jalan provinsi dan kabupaten. Yang disebkan over loading. Kekuatan jalan kita hanya delapan ton, tapi dibantai sampai 20-30 ton. Triliunan bikin jalan ini,” ungkapnya.

Untuk Kabupaten Sanggau sendiri, ada jembatan timbang di Sosok yang salah satunya berfungsi meminimalisir angkutan ODOL tersebut.

“Jembatan timbang yang ada di Sosok itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 14 Wilayah Kalimantan Barat. Itu yang kewenanganyannya, salah satunya untuk bagaiman transportasi yang mengangkut kelebihan muatan, terlalu besar, terlalu panjang, untuk masuk di situ, dan kemudian diberi tanda, diberi batas, dan diberi peringatan,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *