Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Bupati Landak Launching Pelayanan E-KTP Kecamatan Air Besar, Permudah Pelayanan Adminduk

Bupati Landak Launching Pelayanan E-KTP Kecamatan Air Besar, Permudah Pelayanan Adminduk

Perekaman E KTP di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Landak dan Camat Air Besar serta dihadiri Danramil Air Besar dan Kapolsek Air Besar melakukan launching pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan yang bertempat di Kantor Camat Air Besar, Kamis (10/02/22).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang bisa melakukan perekaman dan cetak E-KTP di Kecamatan, hal ini dikarenakan ijin yang diberikan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami Pemerintah Kabupaten Landak harus meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan bisa di Kecamatan, hal ini Saya lakukan agar masyarakat dalam mengurus KTP, KK, Akta termasuk KIA dan dokumen adminduk lainnya tidak perlu datang ke Kantor Dukacapil Kabupaten lagi, cukup datang di Kantor Camat saja. Artinya masyarakat semakin dekat jarak tempuhnya dengan tempat pelayanan, waktu, biaya transportasi juga semakin irit, dan yang terpenting pelayanan adminduk ini gratis,” ucap Karolin.

Bupati Karolin menambahkan bahwa di Kecamatan Air Besar kurang lebih dari 4 tahun yang lalu tidak bisa melaksanakan perekaman E-KTP dan adminduk lainnya dikarenakan alat perekaman yang sudah rusak sehingga tahun anggaran 2021 dilakukan pengadaan untuk peralatannya.

“Dulu di kecamatan hanya bisa melakukan perekaman E-KTP saja dan tidak bisa dicetak, bahkan ada yang sama sekali tidak bisa melakukan perekaman karena alatnya rusak. Dengan keseriusan Saya sebagai bupati dalam upaya memberikan pelayanan yang terjangkau masyarakat, maka kita anggarakan pengadaan peralatan adminduk ini, dengan harapan dapat memberikan pelayanan publik yang semakin lebih baik untuk masyarakat,” ungkap Karolin.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring bertujuan memberikan cara pelayanan yang lebih mudah, murah dan cepat kepada masyarakat dan pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegritas yang dipusatkan di kecamatan bertujuan memperpendek rentang pelayanan, seiring masih mewabahnya Pandemi COVID-19 di Dunia, Indonesia termasuk di Kabupaten Landak. (*)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *