Senin , 25 November 2024
Home / LANDAK / Kunjungan Kerja di Menjalin, Cornelis Sampaikan Jadwal Pemilu 2024

Kunjungan Kerja di Menjalin, Cornelis Sampaikan Jadwal Pemilu 2024

Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H saat kunjungan kerja dikecamatan Menjalin Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu.

Saat melaksanakan kunjungan kerja diKecamatan menjalin Cornelis tidaklah sendirian, dirinya bersama-sama Dengan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi PDI Perjuangan Angeline Fremalco, S.H.

Dalam kesempatan itu Cornelis menyampikan Bahwa Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 Keputusan itu diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, serta Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. Senin, 24 Januari 2022.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024,” ujar Cornelis di kediamannya di Ngabang kepada awak media, Minggu (30-01-2022).

Cornelis mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU di antaranya tahapan masa kampanye. KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan, dan saya sendiri mengusulkan lebih singkat lagi dari 90 hari, Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.

“Nantinya DPR, KPU, dan pemerintah akan melakukan kembali konsinyering dan simulasi untuk mencapai konsep yang bisa disepakati bersama. DPR berharap bisa mengesahkan jadwal pemilu sebelum akhir masa sidang ketiga yang berakhir pada 18 Februari mendatang,” tutup Cornelis. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *