Minggu , 24 November 2024
Home / NEWS / Dewan Sanggau Minta Tiga Perusahaan Yang Dicabut Izinnya Penuhi Kewajiban Masyarakat Adat

Dewan Sanggau Minta Tiga Perusahaan Yang Dicabut Izinnya Penuhi Kewajiban Masyarakat Adat

Foto–Anggota DPRD Sanggau, Robby Sugianto

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Anggota DPRD Sanggau Robby Sugianto menyampaikan keputusan Pemerintah mencabut izin pengelolaan Hutan Produksi Konversi (HPK) terhadap tiga Perusahaan di Sanggau adalah keputusan yang tepat.

Dia menyebut, keputusan Pemerintah Pusat tersebut tentu berdasarkan kajian-kajian dan juga usulan dari bawah.

“Kami minta Pemerintah konsisten dengan keputusan yang sudah dibuat, tapi tentunya jangan sampai keputusan tersebut menghapus kewajiban dari perusahaan, karena kewajiban tersebut harusnya juga disosialisasikan kepada masyarakat karena tentu asal muasalnya tanah tersebut berasal dari tanah adat” kata Robby.

Dengan dicabutnya izin HPK tiga perusahaan tersebut, Robby berharap agar sebelum lahan konsesi tersebut dikembalikan, Pemerintah terlebih dahulu melakukan penelusuran terkait kewajiban-kewajiban Perusahaan yang belum terpenuhi.

“Ini harusnya dijadikan pelajaran, jangan sampai izin konsesi berikutnya yang dikeluarkan Pemerintah tidak dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya oleh perusahaan,” terang dia.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, lanjut Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sanggau itu, tidak hanya kepada Pemerintah, tapi juga kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat.

“Karena kewenangan kami di Komisi I juga selain soal pertanahan dan perizinan, kami juga punya kewenangan melindungi hak masyarakat adat, bukan hanya dayak ya, tapi semua etnis dan suku yang tinggal di dalam suatu kawasan tertentu imbaa dari pencabutan izin HPK,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *