Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Warga Kota Sanggau Protes Trotoar Digunakan untuk Parkir dan Simpan Kendaraan Ringsek

Warga Kota Sanggau Protes Trotoar Digunakan untuk Parkir dan Simpan Kendaraan Ringsek

Foto–Sejumlah kendaraan terparkir di atas trotoar di Jalan Pancasila Kelurahan Ilir Kota, tak jauh dari samping Mapolres Sanggau, Rabu (05/01/2021).

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Warga Kota Sanggau mempertanyakan sekaligus penggunaan trotoar di jalan Pancasila Kelurahan Ilir Kota, tepatmya samping Polres Sanggau sebagai tempat parkir kendaraan roda empat. Terlihat juga mobil ringsek yang terparkir.

“Lama-lama risih juga kami melihat kendaraan parkir di atas trotoar,” ujar warga Sanggau, Tekam kepada wartawan, Rabu (05/01/2021).

Tekam mempertanyakan, sebenarnya Pemerintah Daerah membangun trotoar untuk apa? Apakah untuk parkir kendaraan atau untuk pejalan kaki.

“Ironisnya di samping kantor Kepolisian dan Sat Pol PP lagi,” kesal dia.

Dikatakan Tekam, Dinas Perhubungan mestinya memberikan sanksi bagi siapapun yang menyalahgunakan fasilitas umum. Penyalahguaan trotoar ini tentunya bertentangan dengan visi misi Bupati Sanggau dalam mewujudkan Seven Brand Image point tiga dan empat yakni Bersih, Indah dan Terib. Mestinya kita harus sama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.

“Kalau di Jakarta, kendaraan yang parkir sembarangan itu pasti sudah kena derek dan harus bayar denda,” ungkapnya.

Terpisah, tokoh pemuda Sanggau, Abdul Rahim, sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran penggunaan trotoar. Apalagi, lokasinya tak jauh dari Polres Sanggau dan Sat Pol PP.

“Pemandangan yang kurang nyaman semestinya ditata dengan baik sesuai peruntukannya. Apa lagi hal tersebut didepan aparat yang selalu menertibkan, sewajarnya kalau keadaan tersebut menjadi perhatian publik. Bagaimana kita mau menata yang lain kalau kita sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada publik,” ujar Rahim, Rabu (05/01/2021).

Rahim berharap, semua pihak, utamanya aparat penegak hukum mematuhi aturan yang ada.

“Semoga semua ini bisa secepatnya ditata ulang agar bermanfaat bagi semua sesuai fungsinya,” harapnya.

Pengamat Hukum Sanggau, Munawar Rahim, SH, MH meminta siapapun wajib mematuhi aturan. Trotoar dikatakannya, bukan tempat parkir.

“Trotoar itu fasiltas umum, milik masyarakat pejalan kali. Tidak boleh ada yang mengklaim, apalagi sampai menutup trotoar,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Sebut Syarat Utama Dongkrak Jumlah Desa ODF di Sanggau

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dari 163 desa se-Kabupaten Sanggau baru 13 desa yang sudah sah dinyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *