Kamis , 21 November 2024
Home / BENGKAYANG / Polres Bengkayang berhasil selesaikan kasus Korupsi yang rugikan negara sebesar Rp19,9 Milyar

Polres Bengkayang berhasil selesaikan kasus Korupsi yang rugikan negara sebesar Rp19,9 Milyar

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Polres Bengkayang dalam rilis akhir tahun digelar pekan lalu mengungkapkan, setidaknya telah menyelesaikan tiga kasus tindak pidana korupsi dari empat kasus yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Bengkayang. Salah satu kasus yang masih tengah di tangani saat ini yakni dugaan Korupsi Dana Hibah untuk pembangunan Gereja PIBI Center.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menyelesaikan tiga kasus termasuk didalamnya korupsi bantuan khusus BPKAD Bengkayang anggaran Rp. 20 milyar rupiah.

“Ini kasus bantuan khusus dimana anggaran Rp20 M, tapi kerugian negara sebesar Rp19,9 M. Berarti hanya sekian persen saja anggaran digunakan semestinya,” ungkap Antonius.

Sementara untuk dana hibah BPKAD untuk PIBI center masih dicek kerugian negaranya oleh BPK RI. Hibah untuk PIBI Center di tahun anggaran 2016 sebesar Rp.1 milyar lebih dan anggaran di tahun 2019 sebesar Rp. 3 milyar lebih.
“Kerugian negara masih dihitung oleh BPK RI, jadi kita belum tahu berapa,” tutur Antonius.

Antonius menegaskan, penanganan kasus masih dalam proses sehingga ia meminta agar masyarakat bisa bersabar sampai hasil pemeriksaan ahli selesai dilakukan.

“Hasil kerugian negara itu baru keluar di bulan Januari, setelah itu kita baru tahu berapa jumlahnya. Kasus ini tetap berjalan, dan harap sabar karena hasilnya yang keluarkan itu BPK, setelah hasil keluar kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (TT).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *