KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau disahkan, Senin (13/12/2021) dalam rapat paripurna yang digelar di lantai II gedung DPRD Sanggau.
Rapat dipimpin Wakil I DPRD Sanggau, Timotius Yance didampingi Wakil Ketua II, Acam tersebut dihadiri langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Empat Raperda yang disahkan tersebut yaitu: Rapaerda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menilai Raperda tersebut berharap empat Raperda inisiatif DPRD itu dapat menjadi produk hukum yang dapat menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di Kabupaten Sanggau.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda akan merupakan salah satu indikator suatu daerah untuk dapat dikatakan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak terkait dengan adanya ketentuan yang mensyaratkan adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Raperda tentang Desa Wisata dinilai memang sudah selayaknya dibuat dengan lebih spesifik lagi guna mendorong masyarakat desa yang desanya ditetapkan menjadi desa wisata nantinya memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakannya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan berkaitan dengan maksud dan tujuan Raperda ini yang salah satunya adalah mewujudkan Sanggau Pintar. Maka menjadi penting Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Sanggau dengan memperhatikan penyempurnaan materi muatannya sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani ada kaitannya dengan undang-undang no. 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Pentingnya raperda ini untuk kita tetapkan sebagai perda adalah guna melindungi dan memberdayakan petani kabupaten sanggau secara lebih spesifik. (Ram)