Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Sekda Bengkayang Minta Satgas Terpadu segera Inventarisasi Aset PTPN XIII

Sekda Bengkayang Minta Satgas Terpadu segera Inventarisasi Aset PTPN XIII

Rapat Terkait Inventaris Aset Eks. PTPN XIII

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Salah satu target kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang seperti yang diungkapkan pada masa awal kepemimpinannya, akan berupaya untuk membenahi permasalahan aset milik daerah yang selama ini belum terinventarisir dengan baik.

Salah satunya ialah, terkait aset yang dimiliki oleh eks PTPN XIII di Kecamatan Samalantan yang pada saat itu belum dimekarkan. Dimana aset yang dimiliki tersebut diperkirakan luasannya kurang lebih 4000 Hektar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja menyatakan, pihak pemerintah telah dilakukan rapat awal pembentukan Satgas Terpadu dan Percepatan Penyelesaian Aset Pemkab Bengkayang.

Pembentukkan Tim Satgas ini bertujuan untuk menginventarisir aset-aset yang dimiliki daerah yang selama ini belum, bahkan tidak terinventarisasi dengan baik.

“tujuan untuk menentukan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh setiap anggota Tim Satgas. Nantinya Satgas ini akan melibatkan Lembaga lain, yakni Kepolisian, TNI serta Kejaksaan,” ucap Obaja.

Ia juga menyampaikam, salah satu topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait aset milik PTPN XIII yang hingga saat ini masih kabur kepemilikkannya.

“Informasi awal bahwa 2002 aset milik PTPN XIII sudah diserahkan kepada pemerintah (belum diketahui pusat atau daerah). Namun dokumennya tidak pernah kita temukan,” ucapnya.

Sekda meminta agar tim Satgas terpadu dan percepatan penyelesaian aset daerah perlu secepatnya dibentuk dan bekerja. Setelah itu, Tim diminta untuk dapat meninjau dan melakukan pengkajian ulang terhadap perijinan-perijinan yang ada di Bengkayang. Misalnya ijin HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan perkebunan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati yang juga Plt. Badan Kesbangpol, Yakobus menyebutkan, plasma atau aset yang dimiliki oleh PTPN XIII tentunya diatur oleh mereka sehingga daerah tidak bisa langsung mengambil alih aset tersebut.

“Tindakan yang perlu dilakukan saat ini ialah menelusuri kembali status aset, apakah HGU-nya sudah berakhir atau dinyatakan valid. Jika sudah berakhir, aset-asetnya pasti dikelola oleh pemerintah. Pemerintah yang dimaksud apakah Pemda atau Pempus,” ucap Yakobus.

“Aset yang dimiliki dapat berupa tanah, gedung, jalan dan lainnya,” tambahnya. (TT).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *