Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Bupati Bengkayang Sampaikan Tiga Raperda untuk Mendongkrak PAD

Bupati Bengkayang Sampaikan Tiga Raperda untuk Mendongkrak PAD

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyerahkan Nota Pengantar Bupati terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkayang gelar Paripurna Nota Pengantar Bupati terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Bengkayang tentang ; Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, Raperda tentang Permusyawaratan Desa, dan Raperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dalam paripurna kali ini, bertindak sebagai pemimpin jalannya sidang yakni, Wakil ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Jonedhi, hadir Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, dan wakil ketua DPRD kabupaten Bengkayang Esidorus, serta forkopimda dan OPD terkait.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis dalam bacaan nota pengantar Bupati menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA: Sepadang Hill Bengkayang Masuk Nominasi Ajang Anugerah Pesona Indonesia 2021

BACA: Penyelam Israel Temukan Pedang Tentara Salib Berusia 900 Tahun

BACA: Dugaan Penganiayaan, Tiga Ormas Melayu di Sanggau Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Lurah

Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, serta terciptanya good local governance. Good local governance tersebut, sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

“Atas dasar itu perlu dibentuknya Perda, yang dilakukan secara prosedural. Jadi saya sampaikan 3 Raperda,” ucap Darwis.

Bupati menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan ini dalam rangka memanfaatkan, mengembangkan, dan melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan itu perlu di kembangkan Wawancara dan paradigma baru di bidang perikanan. Dalam penyelenggaraan perikanan ini pun, tetap memperhatikan pemeliharaan lingkungan sumber daya ikan secara berkesinambungan.

Lanjutnya, Perda di dalam Raperda ini nantinya tetap memperhatikan kewenangan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Raperda ini dimaksudkan sebagai acuan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan perikan secara komprehensif. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan yang dilakukan secara terpadu. Dan semua pelaksanaan penyelenggaraan perikanan, baik pemerintah, swasta, masyarakat, perguruan tinggi maupun pembudidaya ikan sendiri untuk saling bersinergi,” paparnya.

Kemudian, Bupati menjelaskan Raperda tentang Permusyawaratan Desa, dengan kewenangan yang dimiliki desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang harus mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokrasi ditingkat desa.

“Badan Permusyawaratan desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” jelasnya.

Badan Permusyawaratan desa juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Sementara, Raperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan ditetapkan putusan mahkamah konstitusi nomor : 46/PUU-XII/2014, menganulir undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya pasal 124 tidka bermuatan hukum, karena bertentangan dengan pasar 28 D dan pasal 28 F UUD 1945.

“Karena itu perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus berdasarkan pasal 151, 152 dan 161 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah,” tuturnya.

Lebih jauh kata Darwis, pembahasan Raperda tersebut, bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sebagai payung hukum.

“Raperda tersebut untuk mendongkrak PAD dan juga sebagai salah satu pemberdayaan untuk para nelayan,”katanya.

Bupati Darwis menyebut, landasan usulan Raperda tentang penyelenggaraan perikanan tersebut adalah sebagai payung hukum dan dasar dalam pemanfaatan dan pengembangan, serta melestarikan peningkatan sumber daya ikan di Kabupaten Bengkayang.

“Lingkungan sumber daya ikan dapat dilakukan Secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Serta Pembinaan pengawasan harus dilakukan dengan terpadu,”katanya.

Bupati berharap, tiga Raperda yang disampaikan, agar ditelaah, dikaji dan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, serta pansus DPRD. Dan pembahasan selanjutnya berjalan dengan baik dan lancar. (TT).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *