Rabu , 27 November 2024
Home / NEWS / 186 Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Sanggau Tak Hadir Tanpa Keterangan

186 Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Sanggau Tak Hadir Tanpa Keterangan

Foto—-Herkulanus HP. dok

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di lingkungan Pemkab Sanggau telah berakhir pada Kamis (30/9/2021). Para peserta yang lolos SKD akan mengikuti tahapan akhir seleksi yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan tes SKD digelar pada 21-30 September 2021 di SMK Negeri 1 Sanggau. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengatakan, total peserta sebanyak 2.752 orang.

“Yang hadir selama pelaksanaan tes SKD sebanyak 2.549 orang dan tidak hadir sebanyak 203 orang. Dari 203 orang yang tidak hadir ini, tanpa keterangan 186 orang dan positif rapid test antigen 17 orang,” ujarnya, Jumat (1/10/2021).

Herkulanus memastikan, peserta tes SKD yang tidak hadir tanpa keterangan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara peserta yang hasil rapid test antigennya positif Covid-19 akan mengikuti tes SKD pada tanggal 5 Oktober 2021 di UPT BKN Pontianak.

“Proses seleksi tinggal menunggu pengumuman dari Panselnas tentang peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB. Terkait kapan pengumuman kelulusan SKD dan jadwal pelaksanaan SKB, sampai saat ini belum ada informasi dari Panselnas,” ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD masih tetap menggunakan metode CAT dan berlangsung dengan durasi 100 menit untuk menjawab 110 soal. Soal-soal tersebut terdiri dari tiga jenis materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Namun durasi 100 menit dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas. Untuk kelompok peserta ini durasi yang diberikan untuk menjawab soal SKD selama 130 menit. Dari jumlah 110 soal SKD, 30 soal untuk materi TWK, 35 soal untuk materi TIU dan 45 soal untuk materi TKP.

Herkulanus menjelaskan, bobot nilai setiap soal untuk materi soal TWK dan TIU adalah 5 jika menjawab benar dan salah/tidak menjawab adalah nol. Sedangkan bobot soal TKP paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab nol.

“Nilai ambang batas atau passing grade untuk TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP 166. Kemudian nilai maksimal atau nilai tertinggi untuk soal TWK adalah 150, 175 untuk soal TIU dan 225 untuk soal TKP,” katanya.

Mengenai materi soal tes SKB nanti, menurut Herkulanus, lebih spesifik sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

“Untuk SKB tidak ada pasing grade lagi. Tetapi berdasarkan rangking nilai tertinggi. Misal kalau formasi yang dicari 1 maka peserta SKB-nya 3 orang, kalau formasinya 2, maka peserta SKB 6 orang. Inti kelipatan 3 untuk masing-masing formasi. Dari 3 orang peserta SKB untuk 1 formasi, maka peserta yang memilki nilai tertinggi yang akan dinyatakan lulus sebagai CPNS,” bebernya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Petakan 22 Indikator Potensi Kerawanan TPS

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Melalui surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *