KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Satu pelaku dugaan kasus ujaran kebencian, SUH, asal Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau, Jumat (11/01/2019) sore diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dikediamannya.
Informasi yang beredar, SUH ini sehari hari adalah penjahit, membagikan postingan yang bermuatan ujaran kebencian terhadap seorang pejabat negara melalui media sosial facebook.
Tidak urung, postingan tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang transaksi elektronik (ITE). Kini dia telah diproses di Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Naziansyah, melalui pesan Whatsapp membenarkan penangkapan terhadap SUH tersebut.
“Sedang kita proses,” katanya singkat.
Mantan Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu ini pun, belum dapat menjelaskannya secara rinci. Sebab, ia sedang mengikuti suatu kegiatan.
“Mohon maaf. Saya lagi anev kinerja,” balas Mahyudi. (jon)