KALIMANTAN TODAY, KETAPANG, – S (37) warga Kecamatan Sandai harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri SA (13). S (37) saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
Kapolres Ketapang, ABKP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, S (37) ditangkap jajaran anggota Polsek Sandai, pada Jum’at (11/1).
“Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan anak kandungnya bercerita kepada tetangganya atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku,” katanya, Minggu (13/1).
Ia menjelaskan, tetangga korban yang mendengar perihal tersebut langsung membawa korban ke Polsek Sandai untuk membuat laporan dan kemudian dilakukan visum terhadap korban.
Dari keterangan korban, kalau kejadian tersebut terjadi pada November 2018 lalu yang mana saat itu, pelaku mengajak korban untuk mencari sayur, sesampainya disebuah pondok bukannya mencari sayur pelaku malah menyetebuhui korban.
“Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku mengancam akan membunuhnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU 35/2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar. (OD).