KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sat Narkoba Polres Sanggau menangkap dua orang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (30/08/2021) di Kecamatan Kembayan.
Pertama petugas menangkap AS, 40, warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia ditangkap petugas di sebuah bengkel las mobil di Jalan Kembayan-Jangkang, Desa Mobiu Kecamatan Kembayan sekitar pukul 15.20.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,78 gram yang disimpan di kantong switernya beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Donny Sembiring, Selasa (31/08/2021).
Sedangkan tersangka kedua, FI, 35, warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 16.15, di rumah mertuanya di Desa Merpati Kecamatan Kembayan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 gram yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih ditemukan petugas kepolisian di dalam dompet merk Levi’s warna hitam milik pelaku.
“Dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba. (Ram)