Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Dua Terdakwa Kasus PKH Tayan Hilir Dituntut 7 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus PKH Tayan Hilir Dituntut 7 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Foto—-Terdakwa TYS menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (26/08/2021)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 16.30.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dihadiri terdakwa TYS. Sedangkan Pn, melalui zoom. Di sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut TYS lebih ringan ketimbang Pn.

“Untuk Pn, tuntutan pidana 7 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 1 tahun kurangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Kamis (26/08/2021).

Selain itu kata Kajari, membebankan kepada Pn, membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.652.947.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terangnya.

Kajari mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Pn yaitu: Pertama, Perbuatan terdakwa menguntungkan dirinya dan orang lain dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Kedua, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Keempat, perbuatan dilakukan dalam masa bangsa Indonesia masih berjuang dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Berbeda dengan Pn, terdakwa TYS dituntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kajari mengatakan tuntutan terdakwa TYS lebih ringan lantaran mempertimbangkan fakta persidangan.

“Yang berperan secara aktif adalah terdakwa Pn. Berdasarkan fakta persidangan ternyata TYS menyatakan menikmati uang senilai Rp. 60 juta dan kemudian diserahkan kepada Pn, supaya dikembalikan kepada masyarakat. Tapi oleh Pn, uag tersebut tidak dikembalikan, malah digunakan utuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 September 2021 di PN Pontianak dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *