KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di aula utama DPRD Kabupaten Landak, kamis (05/08/21).
Penyampaian pidato Bupati Landak tersebut dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna ke 5 masa siding 1 tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 dan Rapat Paripurna ke 6 masa siding 1 tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS Perubahan ABPD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 oleh Bupati Landak yang dihadiri secara langsung maupun secara virtual.
Dalam penyampaian tersebut Bupati Landak menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut mengakomodir pergeseran APBD yang telah dilakukan sebanyak dua kali yakni pergeseran ke satu APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 25 tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.
“Pergeseran ke dua APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 30 Tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721/BKAD/2021 tentang pemberian bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat,” ucap Karolin.
Racangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 secara garis besar terjadi pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dalam APBD murni sebesar Rp. 94,350 milyar dan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS P-APBD berkurang sebesar Rp. 2,943 milyar sehingga menjadi Rp. 91,406 milyar.
“Pendapatan daerah secara keseluruhan bertambah, yang semula dalam APBD murni sebesar Rp. 1,264 trilyun bertambah sebesar Rp. 27,537 milyar, sehingga pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD menjadi sebesar Rp. 1,292 trilyun. Secara umum rincian anggaran Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD meliputi Pendapata Asli Daerah sebesar Rp. 91,406 milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,126 trilyun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 74,447 milyar,” terang Karolin. (rls)