KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021. Kota Pontianak merupakan satu diantara 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan penerapan PPKM Level 4. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali, termasuk Kota Pontianak, kembali diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM Level 4 ini tidak banyak perubahan dari sebelumnya.
“Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian. Meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Aturan-aturan yang diberlakukan dalam PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ini masih sama dengan aturan sebelumnya. Diantaranya relaksasi bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama,” ungkap Edi.
Sementara untuk mall masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mall. Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan. Kendati demikian, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.
“Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 diberlakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kita izinkan makan dan minum di tempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini,” imbaunya. (prokopim)