Rabu , 27 November 2024
Home / NEWS / 92 WNA Bertahan di Wilayah Kerja Imigrasi Sanggau

92 WNA Bertahan di Wilayah Kerja Imigrasi Sanggau

Foto–Candra Wahyu Hidayat

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat, hingga Juli 2021 terdapat 92 warga negara asing (WNA) masih bertahan di wilayah kerjanya di empat kabupaten wilayah timur Kalbar yang meliputi Sanggau, Sekadau, Melawi dan Sintang. Para WNA ini masuk ke Indonesia sebelum pandemi Covid-19.

“WNA yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sanggau berjumlah 92 orang. Di Sanggau 18 orang, Sekadau 33 orang, Melawi 12 orang dan Sintang 28 orang,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat, Rabu (4/8/2021).

WNA ini berasal dari sejumlah negara. Candra menyebut, dari Malaysia 26 orang, Korea Selatan 23 orang, RRC 15 orang, Belanda 10 orang, Singapore 4 orang. Kemudian Swiss, Jerman, Inggris, Filipina masing-masing 2 orang dan Taiwan, Belgia, Australia, Aljazair, Yaman, Bangladesh masing-masing 1 orang.

Ia memastikan, keberadaan orang asing tersebut tetap dalam pantauan petugas Imigrasi yang terus melakukan pengawasan, baik secara administratif maupun pengawasan langsung di lapangan.

“Mereka masuk sebelum pandemi untuk berbagai kegiatan. Di antaranya investasi, bekerja, berkunjung, yayasan dan penyatuan keluarga (perkawinan campuran),” ujar Candra.

Semenjak pembatasan WNA masuk ke Indonesia, ia menyatakan, sudah tidak ada orang asing yang masuk dengan visa baru dari luar negeri Luar Negeri (offshore visa/visa luar negeri), mereka hanya memperpanjang izin tinggal.

“Kalaupun ada yang habis masa berlaku izin tinggalnya, mereka bisa mengajukan visa baru dari dalam negeri (onshore visa/visa dalam negeri). Jadi mereka tidak perlu ke luar Indonesia untuk mendapatkan visa baru,” kata Candra.

Ia menerangkan, ada tiga jenis izin tinggal yang dapat dimiliki orang asing. Pertama izin tinggal kunjungan yang bisa diperpanjang 4 kali untuk waktu paling lama 6 bulan, izin tinggal terbatas yang dapat diperpanjang 5 kali untuk waktu paling lama 6 tahun dan izin tinggal tetap dapat diperpanjang 1 kali untuk seumur hidup.

“Dari 92 WNA ini, sebanyak 3 orang memegang izin tinggal kunjungan, 81 orang memegang izin tinggal terbatas dan 8 orang memegang izin tinggal tetap,” pungkas Candra. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Petakan 22 Indikator Potensi Kerawanan TPS

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Melalui surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 112 tahun 2024 tentang identifikasi potensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *