KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Jajaran anggota Reskrim Polres Ketapang mengamankan satu unit truk bermuatan 150 batang kayu belian yang tanpa dilengkapi dokumen-dokumen terkait saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kamis (10/1) malam. Tak hanya mengamankan ratusan kayu Polres juga telah menentapkan Asran (35) sang pemilik kayu sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengaku, penangkapan terhadap truk pembawa kayu berawal dari pihaknya yang sedang melakukan patroli curiga ketika melihat truk tersebut melintas. Setelah dipemeriksa diketahui truk tersebut membawa ratusan batang kayu belian.
“Saat ditanyai dokumen-dokumennya, pemilik kayu tak bisa memperlihatkannya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, oleh sebab itu sang pemilik beserta supir dan kernet diamankan pihaknya beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Supir dan kernetnya kita jadikan saksi, pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (OD).