KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting mengakui hingga akhir semester I tahun anggaran 2021, serapan dana penangan Covid-19 di Dinas Kesehatan baru 13,41 persen.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 yaitu tentang pengelolaan transfer daerah dan Dana Desa, ada diwajibkan daerah itu mengalokasikan minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil. Kita di Kabupaten Sanggau sesuai dengan hitungannya itu, total kesehatan itu ada Rp.54,8 miliar. Dari jumlah itu, ada yang untuk RS, ada yang untuk Dinas Kesehatan dan jajarannya. Jumlahnya itu untuk Dinas Kesehatan itu sekitar Rp. 39,8 miliar, untuk Rumah Sakit, Rp. 15 miliar lebih,” ungkap Ginting ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/07/2021).
Ginting mengaku tiap tanggal 14 setiap bulan secara rutin melaporan realisasi dari dana tersebut ke pemerintah pusat. “Jadi sudah kita laporkan 13,41 persen. Kemudian untuk Rumah Sakit (realisasinya) 10,41 persen,” sebutnya.
Meski sudah memasuki semester II, Ginting menilai serapan 13,41 persen tak terlalu rendah.
“Kalau kita melihat secara keseluruhan, nasional, kita termasuk di tengah-tengah. Banyak daerah yang masih di bawah kita,” tepisnya.
Diungkapkannya, salah satu penyebab kecilnya serapan anggaran lantaran adanya proses penatausahaan keuangan yang dilakukan daerah harus menyesuaikan peraturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun berjalan ini, sehingga perlu proses penyempurnaan.
“Sehingga menyebabkan kita mau cepat, tapi penatausahaannya by system masih harus berproses. SIPD itu, ada penyempurnaan I dan penyempurnaan II. Tapi mulai bulan tujuh ini seterusnya sudah lancar. Penatausahan keuangan daerah, salah satunya SIPD itu,” terang Ginting.
Disinggung soal adanya ketakutan dalam mengelola dana tersebut, Ginting mengaku lebih pada soal kehati-hatian.
“Dan itu wajib. Kalau dibilang ketakutan, sebetulnya selagi kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selagi tidak ada niat untuk menyalahi aturan, sebetulnya tidak perlu takut. Hanya saja kehati-hatian itu tadi. Kita kan harus mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangannya. Kita harus menunggu proses,” terangnya.
Dalam mengelola dana tersebut, Ginting menegaskan perlu adanya pendampingan. “Kenapa? Karena dari aspek hukum dan akuntansi, itu kan di luar bidang kesehatan. Makanya pendampingan itu juga kalau saya katakan itu mutlak diperlukan. Lebih baik mencegah daripada sudah terjadi,” akunya.
Sebetulnya, kata dia, pengawasan sudah dilakukan Inspektorat. Ada juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara rutin melakukan review terhadap progres kegiatan yang dilakukan melalui dana penanganan Covid-19.
“Dua Minggu kedepan kita ada tamu dari BPKP, itu khusus insentif tenaga kesehatan. Semakin banyak orang yang memantau, yang melihat, bagi kami itu semakin baik untuk pencegahan. Mari sama-sama dalam pelaksanaan ini, beri masukan,” ujarnya.
Ginting optimis di semester II, serapan anggaran penanganan Covid-19 bisa maksimal.
“Karena ini kan pembayarannya yang tertunda, tapi kegiatannya sudah. Contohnya insentif tenaga kesehatan, insentif vaksinasi, dan jasa lainnya. Itu pembayarannya tertunda, pertanggungjawabanya sudah tersedia, karena terkendala sistem itu. Kalau percepatan penyerapan itu harapan kita semua, bukan soal tekanan dari pusat. Karena di dalam itu kan ada hak-hak tenaga kesehatan,” bebernya. (ram)