Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Kajari Sanggau: Pelaku Penimbunan Bisa Dikenakan Pidana 12 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

Kajari Sanggau: Pelaku Penimbunan Bisa Dikenakan Pidana 12 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

Foto—Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, mengungkapkan pesan dari Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, untuk melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional.

“Terkait kelangkaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, tabung oksigen, karena ini dalam keadaan darurat, lakukan tindakan tegas, terukur dan profesional. Gunakan hati nurani. Memberikan efek jera dan kemaslahatan bagi masyarakat seluruhnya. Itu pesan dari pak Jaksa Agung,” kata Kajari usai peringatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/07/2021).

Tengku menegaskan akan bersama-sama kepolisian menyekat adanya penimbunan dan kelangkaan obat-obatan. Ia juga menegaskan ancaman bagi para penimbun tak main-main.

BACA JUGA: Polda Kalbar Grebek Gudang Penimbunan Oksigen di Parindu

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penimbunan Oksigen di Parindu Digelar Hari Ini, Pemilik Berinisial BM

“Kepada para pelaku, bisa dikenakan sanksi pidana, terkait undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dikenakan undang-undang nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancamannya pidananya samapi 12 tahun penjara atau denda sampai Rp 1 miliar. Undang-undang perlindungan konsumen juga, nomor 08 tahun 1999. Para penimbun bisa dikenakan itu,” bebernya.

Ia mengimbau pada para pelaku usah untuk tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat. “Mohon gunakan hati nurani,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *