KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Bupati Sanggau, Paolus Hadi (PH) dan Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan batas wilayah antara dua kabupaten tersebut, Jumat (25/06/21) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.
Penandatanganan BA kesepakatan tersebut disaksikan langsung Sekda Kalbar, A.L Leysandri, SH.
Ada lima poin yang tercantum dalam BA kesepakatan tersebut, yaitu: Pertama. Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen TK 15 A s.d PBU 072 antara Desa Semoncol Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan draft dan peta lampiran Permendagri batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Kelima, penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan, aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. (ram/Izar Diskominfo Sanggau)