KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menggelar sidang putusan enam terdakwa kasus narkotika, Jumat (25/6/2021) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, didampingi Hakim Anggota B. Ivanovski Napitupulu dan Risky Edy Nawawi itu digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan, keenam terdakwa dijatuhi vonis berbeda. Andi Alfen divonis hukuman mati, sementara lima rekannya dijatuhi hukuman berbeda.
Terdakwa Paulus Sugio Pranoto diputus 17 tahun denda Rp 10 milyar Subsider 1 tahun penjara kemudian, terdakwa Abdul Azis divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Akif Krisno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, subsider 1 tahun penjara. Selanjutmya, terdakwa Dedi Mandagi divonis 15 tahun penjara dan dendan Rp 10 milyar dan subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hartono divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, subsider 1 tahun penjara.
“Kami dari JPU diberikan kesempatan tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut,” kata Tengku Firdaus.
Kajari mengungkapkan, putusan untuk terdakwa Andi Alfen sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk terdakwa yang lain lebih ringan karena kita tuntut seumur hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU membeberkan kronologis keterlibatan para terdakwa dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut. Berawal pada 28 September 2020, pukul 12.00, terdakwa Andi Alfen, yang merupakan narapidana Lapas Klas II A Pontianak menghubungi keponakannya, Abdul Aziz, untuk mengambil narkotika sebanyak 10 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Pontianak.
Andi kemudian mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Abdul Aziz, untuk biaya perjalanan dari Lampung ke Pontianak.
Keesokan harinya, 29 September 2020, Abdul Aziz tiba di Pontianak dan berangkat menuju Entikong. Setibanya di Entikong, sesuai dengan permintaan Andi, Abdul Aziz menghubungi seseorang bernama Hartono. Keduanya pun bertemu dan bersekongkol untuk mendapatkan untung lebih banyak dengan cara menukarkan narkoba jenis sabu dengan tawas.
Pada 02 Oktober 2020, Hartono dan Akif Krisno, mengambil narkoba tersebut dari seseorang bernama Wai di perbatasan Malaysia-Indonesia. Kemudian, Hartono mengambil satu bungkus sabu untuk disimpan dan menyerahkan sembilan bungkus sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas kepada Paulus Sugio Pranoto.
Selanjutnya, pada 03 Oktober 2020, Paulus dan Abdul Aziz, membuka tas mengeluarkan tiga bungkus yang berisi sabu dan kemudian mereka mengganti tiga bungkus sabu dengan tiga bungkus tawas diletakkan di samping lemari kemudian, satu tas berisi narkotika dan tawas diserahkan kepada seseorang bernama Ambon di penginapan.
Sementara di sebuah SPBU Simpang Ampar, Abdul Aziz, melihat seseorang bernama Dedi Mandagi turun dari mobil, dan salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, Hafid turun dari mobil dangan membawa tas ransel merah hitam yang berisi sepuluh bungkus narkotika yang terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus dan ekstasi sebanyak 3 tiga bungkus, dan menyerahkan kepada Dedi Mandagi.
Pada saat tas tersebut dipegang Dedi Mandagi, langsung dilakukan penyergapan oleh tim gabungan. (ram)