KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Tiga anggota polisi di jajaran Polres Landak, Kalbar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Selasa (8/1)
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya digelar dalam upacara di halaman Kantor Polresta Landak.
Ketiga anggota Polres Landak yang dipecat, masing-masing Bripka Kasianto, Brigadir Polisi Saiyan, dan Briptu Ari andriana.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan ketiganya diberhentikan dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat karena tersandung sejumlah kasus
“Dua diantaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana,” Ungkap Kapolres.
Ia melanjutkan pemecatan terhadap ketiga anggota Polres Landak ini setelah sebelumnya melalui sidang komisi kode etik diinternal Polri
“Walaupun kita mengasihi, walaupun kita peduli dengan anggota-anggota kita namun kalau aturan sudah dilanggar harus sampai pada keputusan dengan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik,” lanjutnya.
Meski menyayangkan atas dilakukannya pemecatan terhadap tiga anggotanya ini, namun Kapolres berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan institusi Polri.
“Saya sangat berharap tidak ada lagi yang lain untuk melakukan pelanggaran sampai pada putusan yang pasti disesalkan, baik secara pribadi, keluarga, maupun kami Institusi Polri sendiri merasa kehilangan dengan adanya yang berkurang karena requitmen yang kita lakukan ini juga sangat susah”, tutupnya. (Kar)