Sabtu , 23 November 2024
Home / LANDAK / Terkait Pelayanan Publik, Pemkab Landak Gelar Asistensi Bersama Ombudsman

Terkait Pelayanan Publik, Pemkab Landak Gelar Asistensi Bersama Ombudsman

 

KALIMANTAN TODAYT, LANDAK – Menjelang penilaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Asistensi secara virtual. Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah ini diikuti oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait layanan publik.

Dalam arahannya, Sekda Landak Vinsensius yang didampingi Bagian Organisasi mengajak seluruh OPD untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan layanan publik yang prima sesuai standar pelayanan.

“Bagi OPD yang hari ini secara khusus kita mengadakan asistensi terkait pelayanan publik, saya harap dapat memahami pentingnya penataan pelayanan yang sesuai standar terlebih ini memiliki dampak yang serius terhadap tata kelola Pemerintahan Kabupaten Landak,” ujar Vinsensius mewakili Bupati Landak, Selasa (11/05/21).

Vinsensius juga mengajak semua pegawai yang berada disemua OPD untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku serta membuang kebiasaan lama dalam bertugas.

“Jika ada hal-hal yang menurut jenisnya harus dipublikasikan maka sebaiknya disebarkan, jangan dipendam apalagi disimpan untuk pribadi karena itu merupakan ego sektoral yang dapat menghambat kemajuan kita dan hal seperti itu wajib ditinggalkan karena jika tidak tentu ini nantinya akan berdampak buruk bagi OPD itu di tengah masyarakat,” jelas sekda.

Sementara itu pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat Tari Mardiana menjelaskan pentingnya menata kelola pemerintahan melalui pelayanan publik yang berakibat pada tinggi rendahnya kinerja OPD dalam melayani masyarakat.

“Untuk Kabupaten Landak tahun lalu sudah cukup baik dalam tata kelola pelayanan publiknya, meski beberapa OPD ada yang masih kurang namun kami berharap tahun ini dapat ditingkatkan karena pelayanan publik ini sangat penting dan menjadi sorotan bersama,” ucap Tari.

Lebih lanjut, Puput juga berpesan bagi semua OPD supaya dapat memperhatikan hal-hal yang masih belum memenuhi kriteria penilaian guna mendapat nilai yang baik.

“Ada banyak kriteria yang dinilai oleh Ombudsman dalam hal ini, namun beberapa diantaranya sudah terpenuhi meski demikian kami berharap beberapa kategori yang semestinya mendapat nilai tinggi tetapi karena tidak tercantum item penilaiannya maka kami minta untuk dipenuhi segera,” pesannya.

Sekda Landak mengajak semua OPD yang menangani pelayanan publik dapat segera mempersiapkan 10 item penilaian, yakni :

  1. Standar Pelayanan Publik
  2. Sistem Mekanisme Prosedur
  3. Produk Pelayanan (berupa list, menu/daftar pelayanan yg di selenggarakan di unit pelayanan)
  4. Jangka waktu penyelesaian produk layanan
  5. Biaya pelayanan produk layanan
  6. Maklumat pelayanan
  7. Sarana dan prasarana
  8. Pengelola Pengaduan (bersifat elektronik ataupun non elektronik)
  9. Penilaian kinerja (sarana pengukuran kepuasan penerima layanan)
  10. Visi, Misi, Motto
  11. Kelengkapan Atribut petugas layanan
  12. Piagam Penghargaan (jika ada). (rls)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *