KALIMANTAN TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan Dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
SE itu berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama.
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.
Menurut mantan Kapolri itu, larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pasca lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah,” kata Tito.
Selain meminta kepala daerah untuk melarang kegiatan buka puasa rakyatnya. Tito juga meminta mereka agar menginstruksikan pejabat di daerahnya supaya tak menggelar halalbihalal.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tekan Tito. (Sumber: merdeka.com)