KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melantik sebanyak 34 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Pelantikan dilaksanakan di Aula lantai V Satu Atap, Rabu, (2/1/ 2019).
Pengumuman kelulusan penambahan anggota PPK pada Pemilu 2019 berdasarkan Pengumuman Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 134/PP.05.3-Pu/6107/KPU-Kab/ XI/2018.
Pelantikan Anggota PPK dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor: 1509/PP.05-SD/01/KPU/XII/2018, Tanggal 14 Desember 2018, Perihal Penambahan Anggota PPK.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bengkayang serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, serta Camat dan Perwakilan Camat se-Kabupaten Bengkayang dan Jajaran Sekretariat KPU Bengkayang.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, dalam sambutannya meminta kepada seluruh jajaran PPK yang baru saja dilantik agar langsung pulang kedaerah masing-masing, lakukan konsolidasi internal dan penyesuaian terhadap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berjalan.
“jaga integritas dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu,” ungkap Musa .
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dalam sambutannya mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sebab tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu bukan hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu saja.
“Peran Pemerintah dan Aparat Keamanan sangat penting demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019,” kata Gidot. (Titi).