KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Mantan Kepala BPN Sanggau, Victor Simanjuntak, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05. RW 013 Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/4/2021).
“Ditangkap di rumahnya oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Senin (26/4/2021).
Dikatakan Kajari, Victor Simanjuntak adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan / pungutan liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta, subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak tahun 2020,” terang Kajari. (ram)