SANGGAU. Sosialisasi dan penerangan hukum kembali dilakukan personel Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kamis (15/4/2021). Kali ini digelar di aula Kecamatan Kembayan.
Kegiatan tersebut diikuti 10 Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan satu Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kembayan. Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong hadir menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Cabjari (Kacabjari) Entikong, Rudi Astanto mengatakan, kegiatan serupa sebelumnya digelar di enam kecamatan yaitu Sekayam, Bonti, Entikong, Beduai, Noyan, dan Jangkang.
“Dan terakhir Kecamatan Kembayan. Tujuan dari kegiatan ini tentunya merupakan langkah persuasif kepada Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Rudi.
Kegiatan ini, sebut dia, sesuai tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Bidang Intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum.
Lebih lanjut dikatannya, komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas sosialisasi dan penyuluhan hukum.
“Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,” pungkasnya. (Ram)