SANGGAU. Upaya H alias I, warga Pontianak Timur mengelabui petugas Polsek Parindu yang menangkapnya, tak berhasil, Rabu (31/3/2021). Pria paruh baya tersebut sempat membuang barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu yang disimpahnya di saku celana sebelah kiri, ke parit di sekitar simpang empat jalan raya Pasar Bodok.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Parindu, AKP Bukhari mengatakan, penangkapan H alias I tersebut berawal dari informasi warga.
“Sekitar pukul 09.00 anggota Polsek Parindu mendapat informasi ada warga yang tidak dikenal berjalan ke arah simpang empat jalan raya pasar Bodok. Atas laporan tersebut Anggota melakukan menyelidikan rute orang tesebut,” kata Kapolsek, Rabu (31/3/2021).
Setengah jam kemudian, sebelum sampai simpang empat Pasar Bodok, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri orang yang dimaksud, langsung mencegat dan penggeledahan. Mengetahui akan digeledah, tersangka H sempat-sempatnya mengambil tujuh paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang ia simpan di saku sebelah kiri celananya.
“Pelaku membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke parit. Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan disaksi warga dan Ketua RT setempat,” ungkap Kapolsek.
Petugas kemudian meminta H alias I mengambil barang yang sempat dibuangnya itu. Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya sendiri. Tak lama kemudian, tersangka digelandang petugas ke Mapolsek Parindu untuk diproses lebih lanjut. (ram)