SANGGAU. Dua tempat produksi minuman keras jenis arak digerebek aparat Polres Sanggau dalam Operasi Pekat Kapuas 2021 yang dimulai sejak, Senin (29/3/2021).
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi melalui Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo mengatakan penggerebekan tempat produksi arak tersebut dilakukan pada hari pertama dan kedua.
“Hari pertama operasi pekat, Polsek Tayan Hulu telah melakukan penangkapan atau penggerebekan terhadap pelaku pembuat minuman keras jenis arak putih di Dusun Barage, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).
Dalam penggerebekan itu, dijelaskan Kombo, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dandang besar dan sejumlah ember berisi fermentasi yang digunakan untuk membuat arak putih.
“Pelaku berinisial A dan membuat arak putih tersebut di rumah S yang pelaku sewa,” katanya.
Kemudian, lanjut Kombo, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 botol besar arak putih di kamar pelaku.
“Pekerja yang ada di tempat tersebut beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tayan Hulu guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus yang sama juga berhasil diungkap Polsek Parindu. Kombo membeberkan, pengungkapan ini dilakukan pada hari kedua operasi pekat.
“Di hari kedua, rumah produksi arah diungkap Polsek Parindu di kebun sawit di KM 5 Dusun Sedoya, Desa Hibun, Kecamatan Parindu,” terangnya.
Kegiatan produksi arak itu, kata Kombo, dilakukan pelaku berinisial PW di pondok yang berada di kebun sawit milik A.
“Saat penggerebekan, pelaku sedang mengolah arak bersama dua orang anak buahnya. Pelaku dan kedua pekerjanya beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Parindu guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dikatakan Kombo, keberhasilan pengungkapan dua kasus itu juga berkat laporan yang diberikan masyarakat kepada petugas.
“Dari laporan masyarakat itu, petugas kami melakukan penyelidikan hingga petugas kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti,” pungkasnya.
Operasi Pekat Kapuas 2021 berlangsung selama 14 hari, 29 Maret-11 April. (Ram)