SANGGAU. Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2020 di hadapan sidang paripurna ke-3 masa persidangan ke-2 tahun 2021 yang diselenggarakan di lantai tiga gedung DPRD Sanggau, Jumat (26/3). Rapat yang mengagendakan penyampaian LKPj Bupati tahun anggaran 2020 itu dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Sanggau Acam.
Dalam LKPJnya, Bupati Sanggau yang diwakili Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan penyusunan LKPj Bupati Sanggau akhir tahun anggaran 2020 berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020, RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2024, RKPD Kabupaten Sanggau tahun 2020, dan Perda Kabupaten Sanggau nomor 11 tahun 2019 tentang APBD tahun anggaran 2020 serta Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati membeberkan RPJMD Kabupaten Sanggau tahun 2019-2020, visi Pemerintah Kabupaten Sanggau adalah ”Sanggau maju dan terdepan”. Sebagai upaya mewujudkan visi ini, ada delapan misi yang diemban Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial. Kedua, meningkatkan ekonomi masyarakat yang berbasis pada pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pariwisata, perdagangan dan industri yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan dengan didukung ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Ketiga, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel dan demokratis serta berorientasi pada pelayanan publik. Keempat, meningkatkan ketentraman dan ketertiban melalui kepastian, perlindungan dan penegakan supremasi hukum.
Kelima, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang bertumpu pada kearifan lokal dan kelestarian lingkungan dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan pembangunan nasional. Keenam, meningkatkan tata kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, religius, berbudaya, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Ketujuh, meningkatkan percepatan pembangunan wilayah perbatasan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dan kedelapan, meningkatkan penataan infrastruktur ibukota kabupaten, infrastruktur ibukota kecamatan dan percepatan pembangunan wilayah pedesaan dengan bertumpu pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Delapan misi tersebut diimplementasikan ke dalam tujuan dan sasaran strategis. Selanjutnya akan dijabarkan setiap tahun anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sasaran strategis ini merupakan bagian integral dalam proses perencanaan serta pengendalian dan pemantauan pencapaian kinerja yang secara teknis dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten,” ungkap Wakil Bupati Sanggau dua periode itu. (ram)