JAKARTA – Mantan Sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengakui telah menerima mobil hingga disewakan apartemen oleh eks politikus Partai Gerindra sebagai fasilitas.
Kesaksian itu disampaikan Anggia ketika menjadi saksi adalam persidangan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (17/3).
“Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen,” ucap Anggia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Maret.
Atas kesaksian dari Anggia, jaksa kembali memastikan terkait penyewaan apartemen oleh Edhy Prabowo untuk dirinya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo,” kata jaksa membacakan BAP.
“Iya,” singkat Anggia.
Anggia juga menjelaskan pemberian mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy. Walaupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
“Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul,” jelasnya.
Nama Anggia Putri Tesalonika Kloer dan Fidya Yusri masuk dalam pusaran kasus suap perizinan ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keduanya merupakan sekretaris pribadi (sespri) eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam sidang terungkap, Edhy begitu royal kepada keduanya. Anggia dibelikan mobil Honda HRV hitam serta Fidya disewakan Apartemen Menteng Park di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat. Seluruhnya dilunasi Edhy secara tunai.
“Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).
“Saya lupa Pak,” jawab sespri Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
Amiril menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“‘Kan yang Saudara pegang uangnya?” tanya hakim.
“Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai,” jawab Amiril.
“Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?” tanya hakim.
“Benar,” jawab Amiril.
Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.
“Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono.
“Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya,” ungkap Amiril.
Amiril diketahui menjadi sespri Edhy Prabowo sejak 2015 dan bertugas untuk mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo.
“Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih, lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut,” kata Amiril.
Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK), sedangkan Ainul Faqih adalah staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita.
“Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke padasaya ‘Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel’, dia bilang kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy), saya mau mengajukan kos atau apa, itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya,” ungkap Amiril. (Sumber: merdeka.com)