SANGGAU. Sudah sebulan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, RF, terhadap bawahannya, R. Namun hingga saat ini status RF masih sebagai saksi.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi, mengaku pihak Polres masih terus bekerja dan meminta waktu untuk membuat terang kasus ini.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan tambahan, jadi mengonfirmasi ada beberapa temuan baru, dan itu sudah dilaksanakan. Memang sekali lagi sudah saya sampaikan, ini kasus menarik, melibatkan dua orang dewasa. Dimana kasus yang disangkakan pemerkosaan, namun dari fakta yang ditemukan ada alat kontrasepsi,” katanya kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Raymond menegaskan, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Mengumpulkan bukti-bukti dan akan mengelar penyidikan nanti.
“Ada informasi baru, yang belum bisa saya sebutkan, karena perlu kita konfirmasi sekali lagi. Itu teknik penyidikan. Yang pasti kita tangani secara profesional,” katanya.
Apakah ada target waktu penyelesaiannya? “Jangan dikasih target begitu. Kita dalam melakukan penyidikan satu perkara kita tangani profesional. Tapi secepatnya lebih baik, untuk memberikan status seseorang seperti apa. Dan kasus ini penting bagi kami untuk cepat untuk efektivitas agar bisa menyelesaikan kasus-kasus lain,” bebernya.
Kapolres mengaku sampai saat ini tak ada kendala. Sebagai penegak hukum ia mengedepankan asas persamaan di depan hukum.
“Kita kan harus mengedepankan equality before the law. Bahwa di situ ada laporan pemerkosaan, namun ada fakta baru yang kami temukan yang cukup kuat yang perlu kami konfirmasi untuk membuat terang permasalah ini. Salah satunya komunikasi handphone,” pungkasnya.
Kanwil Bentuk Tim
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kalbar, Fery Monang Sihite, menyerahkan kasus dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Namun, karena melibatkan dua orang statusnya sebagai ASN, ia mengaku sudah ada tim dari pusat dan Kanwil.
“Sudah ada tim dari pusat, Inspektorat, dan kami sudah membentuk tim dari Kanwil untuk mengenaan apakah yang bersangkutan ini telah melanggar undang-undang kepegawaian, ini nantinya kita kenakan PP 53 tahun 2010. Kalau untuk pemidanaannya kita tunggu bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian Sanggau. (RF) Sejak tanggal 18 kami tarik ke kanwil untuk memudahkan pemeriksaan,” beber Fery kepada wartawan ditemui usai kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Senin (15/2/2021). (ram)